Jogja
Jumat, 6 Juni 2014 - 11:41 WIB

KEKERASAN SLEMAN : 11 Bab Kesepakatan Anti-Kekerasan Ditandatangani

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Sejumlah petinggi penegak hukum di DIY menandatangani kesepakatan penghentian kekerasan fisik, Kamis (5/6/2014) malam di gedung serbaguna Polda DIY. Setidaknya terdapat 11 bab kesepakatan.

Kesepakatan itu ditandatangani menyusul adanya sejumlah aksi intoleran yang berdampak pada kekerasan di DIY terutama Sleman. Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Kapolda DIY Brigjen Haka Astana, Danrem 072 Pamungkas Brigjen TNI Sabrar Fadhilah. Sementara dari Kejaksaan Tinggi diwakili oleh Wakajati Isnen Darmawati dilanjutkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Rusmanta dan terakhir Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Advertisement

Poin penting dari kesepakatan yakni penghentian kekerasan fisik, penyelamatan perlindungan korban, serta membatasi perluasan area konflik dan pencegahan konflik sosial. Penanganan tindakan terukur dalam penggelaran pasukan dan pendekatan hukum serta koordinasi. Dalam kesepakatan berjumlah 11 bab membagi masing-masing institusi.

“Dasar dari kesepakatan ini adalah UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Keistimewaan DIY. Karena polisi tidak bisa sendirian, butuh sinergi sehingga muncul kesepakatan ini” ungkap Kabid Humas Polda DIY, Anny Pudjiastuti seusai penandatanganan.

Terkait penanganan kasus penyerangan rumah Julius, Kapolda DIY Haka Astana menyatakan dua pelaku masih buron. Pemeriksaan tersangka KH masih berlanjut dengan didampingi 15 pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM). Sedangkan kasus perusakan rumah di Pangukan, saksi TZ yang dipanggil Kamis (5/6/2014) tidak hadir karena sakit. Polres Sleman akan melakukan pemanggilan ulang TZ pada Rabu (11/6/2014).

Advertisement

“Dalam proses hukum kami menempuh ada pemanggilan, penangkapan, penahanan. Sedangkan untuk alat bukti kami lakukan geledah dan sita. Itu semua ada prosesnya,” ujar Haka.

Sebelumnya pada 2013, penandatangan kesepakatan penanganan konflik sosial juga digelar instansi serupa di Mapolda DIY.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif