SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Kekerasan Sleman hingga mengakibatkan korban meninggal belum juga diputuskan.

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Bantuan Hukum Jogja menilai Polda DIY lamban dalam mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap siswa sekolah menegah kejuruan (SMK) hingga meninggal dunia.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

(Baca Juga : KEKERASAN SLEMAN : Polisi Menilai Andika Hanya Didorong, Bukan Dianiaya)

“Jika polisi mau serius dan profesional kasus ini mudah, karena alat bukti ada, keterangan ada, tersangka juga ada,” kata anggota LBH Jogja Emanuel Gobay dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).

Emanuel juga menyebut ada upaya dari pihak kepolisian untuk menggiring kasus tersebut pada penganiayaan biasa sehingga tersangka nantinya hanya dikenakan hukuman indisipliner. Hal itu terlihat dari perkembangan penyidikan yang didapatkan keluarga korban bahwa pasal yang digunakan adalah 352 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan. Padahal, kata Emanuel, faktanya korban meninggal dunia. Seharusnya polisi menggunakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Ini tindak kriminal, pelaku harus dihukum,” kata Emanuel. Ia mendorong polisi juga bisa menggunaan Undang-undang perlindungan anak dalam kasus tersebut karena korban meninggal dunia adalah anak yang masih dibawah umur.

Andika Dwi Asrofi, 17, pelajar SMK Maarif 2, Sleman meninggal dunia diduga karena dianiaya oknum polisi seusai terlibat kecelakaan di Kadiluwih, Margorejo, Tempel, pada 29 Aprl lalu. Setelah mendapat perawatan medis selama tiga hari, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Bethesda.

Kematian korban warga Plalangan, pendowoharjo, Sleman ini menimbulkan tanda tanya pihak keluarga korban karena luka yang terdapat ditubuh korban bukan luka bekas kecelakaan. Keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya