Jogja
Kamis, 22 September 2016 - 17:20 WIB

KEKERASAN SLEMAN : Duh, Pelaku Pembacokan di Pakem Masih Berusia 16 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Enam pelaku penganiayaan yang sudah diamankan petugas kepolisian Polres Sleman, Rabu (21/9/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kekerasan Sleman dilakukan oleh pelajar dan alasan dendam.

Harianjogja.com, SLEMAN –– Jajaran Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan enam pelaku penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan kepada puluhan pelajar usai menonton sebuah pertandingan futsal.

Advertisement

Kapolres Sleman AKBP Yulianto mengatakan, enam pelaku yang diamankan semuanya masih pelajar. Modus para pelaku melakukan pembacokan ini karena faktor dendam. Masing-masing pelaku yang diamankan yakni DF, SC, MA, EA, IG, JK yang merupakan pelajar dengan rata-rata  usia 15-16 tahun.

“Mereka (pelaku) berasal dari beberapa sekolah berbeda, mereka mengaku tergabung dalam genk ‘Cangkringan Said’. Pelaku mengaku dulu pernah menjadi korban ‘klitih’ dari sekolah yang bersangkutan, kemudian timbul rasa dendam untuk membalas,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Sleman, Rabu (21/9/2016).

Dikatakannya awal mula kejadian ini terjadi saat gerombolan pelajar dari SMK 1 Cangkringan pulang usai mendukung tim sekolahnya dalam ajang pertandingan olahraga futsal, Selasa (20/9/2016). Kemudian para pelaku yang mengaku sudah memiliki dendam sebelumnya sudah memiliki rencana untuk membalas aksi klitih dari sekolah tersebut.

Advertisement

Lalu saat para pelajar SMK 1 Cangkringan sampai di Jalan Pakem di Depan PKU muhammadiyah Pakem tiba-tiba gerombolan genk ‘Cangkringan Said’ dengan jumlah kurang lebih 10 orang dan mengendarai lima motor berboncengan menghadang dan langsung melakukan aksi pembacokan secara membabi buta dengan senjata tajam pedang samurai, golok, dan pedang gir.

Kejadian penganiayaan tersebut mengakibatkan enam pelajar SMK 1 Cangkringan luka bacok, dan dua di antaranya harus rawat inap di RS Panti Nugroho.

“Setelah ada laporan dari para korban, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya para pelaku dapat diamankan pada Rabu (21/9/2016) siang,” ujar Yuliyanto.

Advertisement

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menangkap para pelaku lain. Ia juga mengatakan untuk sementara waktu izin penyelenggaraan kompetisi futsal di GOR pangukuhan harus dicabut hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

“Sementara izin pelaksanaan kompetisi kami cabut, kompetisi harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” katanya.

Saat ini enam pelaku dengan barang bukti berupa pedang samurai, golok, dan pedang gir serta tiga motor yang digunakan untuk melakukan aksi penganiayaan sudah diamankan di Mapolres Sleman. Mereka akan dikenakan pasal 354 KUHP tentang pengeroyokan menggunakan senjata tajam, dan atau pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif