Jogja
Jumat, 23 September 2016 - 11:55 WIB

KEKERASAN SLEMAN : Empat Pelaku Klitih Kembali Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sleman, AKBP Yulianto saat menunjukkan barang bukti berupa pedang samurai dan pedang gir yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindak penganiayaan.(Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kekerasan Sleman dilakukan oleh pelajar dan alasan dendam.

Harianjogja.com, SLEMAN– Setidaknya empat pelaku klitih yang merupakan pelaku penganiayaan dan pembacokan di daerah Pakem kembali ditangkap petugas kepolisian. Pelaku masing masing GP, IG, SYP, EAP diamankan petugas setelah pengembangan penyidikan dari enam pelaku yang sudah diamankan sebelumnya.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan, empat pelaku yang diamankan masih sama dari anggota geng ‘Cangkringan Side’ sementara usia mereka masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar.

“Ini satu gerombolan dari enam pelaku yang ditangkap sebelumnya. Mereka melakukan pembacokan dan penganiayaan disebabkan karena dendam,” ujar Sepuh, Kamis (22/9/2016).

Dikatakannya dengan modus yang sama, anggota geng ini mengaku sakit hati karena pernah menjadi korban klitih dari SMK 1 Cangkringan. Kemudian saat rombongan pelajar dari SMK 1 Cangkringan pulang usai mendukung tim sekolahnya dalam pertandingan futsal mereka menghadang dan melakukan balas dendam.

Advertisement

Para pelaku yang menggunakan senjata tajam berupa pedang samurai, pedang gir, dan golok untuk melakukan penganiayaan menyebabkan enam pelajar dari SMK 1 Cangkringan harus menderita luka serius. Bahkan dua diantaranya harus opname di rumah sakit panti Nugroho.

“Dari laporan saksi ada sekitar sepuluh pelaku, dan sekarang kita sudah menangkap sepuluh. Namun penyidikan akan masih dikembangkan,” tegas Sepuh.

Kini semua pelaku yang sudah diamankan petugas sudah dibawa ke Mapolres Sleman. Mereka akan dikenakan sangsi pasal 354 KUHP tentang pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan atau pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif