SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kekerasan Sleman kembali terjadi, dua preman kampung pun ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN – Dua preman kampung ditangkap Unit Reskrim Polsek Moyudan setelah menganiaya warga di Dusun Gejagan RT12/RW03 Sumberarum, Moyudan Sleman akhir pekan lalu. Padahal penyebabnya hanya sekedar salah paham, namun kedua pelaku menendang dan memukuli korban hingga babak belur.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Kedua preman itu adalah Windi Agus Riyanto, 24, warga Sejati RT04/RW20 Sumberarum, Moyudan dan Ryan Hermawan, 28, warga Samben RT03 Argomulyo, Sedayu Bantul yang juga memiliki alamat lain di Putrowangsan RT04/RW20 Sidoarum, Godean. Mereka menganiaya Agung Prasetyo saat berada di Dusun Gejagan, Sumberarum, Moyudan.

Kapolsek Moyudan AKP Masnoto menjelaskan, penganiayaan oleh kedua preman itu kepada korban dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Korban Agung, saat itu sedang berkunjung di rumah temannya bernama Hasanudin di Dusun Gejagan RT12/RW03 Sumberarum, Moyudan.

“Kemudian didatangi oleh kedua tersangka di rumah temannya [Hasanudin]. Lalu melakukan penganiyaan secara bersama-sama. Tersangka memukul dan menendang korban,” terang Kapolsek, Minggu (15/5/2016).

Ketika datang ke rumah Hasanudin, tersangka langsung mencari korban. Kedua preman itu menghajar korban dengan cara menendang dan memukul hingga korban babak belur. Setelah melakukan penganiayaan, keduanya lalu kabur dari kampung tersebut.

Masnoto mengatakan, berdasarkan hasil visum korban mengalami luka pada bagian hidung dan memar pada wajah. “Korban melapor ke kami, lalu kami melakukan lidik hingga menangkap tersangka,” tegasnya.

Sehari setelah kejadian ia menangkap kedua pelaku. Tersangka Windi ditangkap saat berada di sebuah warung sate Jalan Gedongan – Ngapak, Moyudan. Sedangkan tersangka Ryan dibekuk di rumahnya.

Setelah menganiaya korban, tersangka Windi tidak berani pulang kerumah dan sempat tinggal di Nanggulan, Kulonprogo. Hasil penyidikan, motif penganiayaan itu dilakukan karena dendam atas kesalahpahaman pada tindakan yang dilakukan korban sebelumnya.

Masnoto menambahkan, rekam jejak kedua preman itu kerap terjerat kasus. Untuk tersangka Windi pernah diganjar hukuman penjara sekitar tiga tahun silam karena menculik gadis di bawah umur. “Keduanya saat ini kami tahan di Mapolsek,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya