Jogja
Minggu, 13 September 2015 - 01:20 WIB

KEKERINGAN DI GUNUNGKIDUL : Gunungkidul Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan Hingga 30 November

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara/JIBI/dok)

Kekeringan di Gunungkidul menyebabkan Pemerintah Kabupaten menetapkan siaga darurat kekeringan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapan status siaga darurat kekeringan sejak 25 Agutus lalu. Rencananya status ini diterapkan hingga 30 November mendatang.

Advertisement

Adapun status siaga mencakup seluruh wilayah di kabupaten terluas di DIY ini. Dampak ditetapkannya status itu, aksi penanggulangan jadi lebih mudah, terutama berkaitan dengan masalah anggaran, karena penanganan kekeringan bisa menggunakan dana kedaruratan.

Kepala Seksi Logistik dan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul Sutaryono mengatakan, penetapan status siaga darurat diatur dalam Surat Keputusan Bupati No 221/KPTS/2015 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan.

Menurut Sutaryono, setidaknya ada dua faktor yang membuat status kekeringan dinaikkan, yakni berkaitan dengan cakupan wilayah kekeringan dan hasil koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika tentang kondisi cuaca terkini.

Advertisement

“Kami tidak bisa asal dalam menetapkan status,” kata Sutaryono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2015).

Dia pun berharap, meski status kekeringan telah dinaikan, masyarakat diminta untuk tidak panik. Pasalnya dengan peningkatan status ini maka akselerasi penangan bisa lebih cepat dan mudah.

“Di instansi kami ada anggaran kedaruratan, sehingga bisa dicairkan. Selain itu, kami juga bisa meminta tambahan anggaran ke pusat untuk tambahan dalam penanganan kekeringan,” ujar mantan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Paliyan ini.

Advertisement

Meski penggunaan anggaran bisa lebih fleksibel, namun Sutaryono menjamin penggunaanya tetap mengedepankan transparansi dan aspek akuntabilitas. Setiap dana yang dikeluarkan akan dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Rencananya status siaga darurat ini akan ditetapkan hingga akhir November. Untuk penanganan yang berkaitan dengan program penyaluran air bersih, Sutaryono menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kami hanya memberikan bantuan ke daerah yang tak terjangkau dinsosnakertrans. Hal ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih bantuan,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif