Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan status darurat kekeringan. Status ini akan diberlakukan hingga 16 November mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul Ruti Sulasmi mengatakan, darurat kekeringan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati No. 229/KPTS/2014 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan. Surat itu dikeluarkan sejak 16 September lalu, dan berakhir 16 November mendatang.
“Selama ini masalah penyaluran air bersih merupakan kewenangan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans). Namun, dengan adanya status darurat kekeringan, penyaluran air dilakukan lintas instansi,” kata Ruti seusai melepas pemberian air bersih di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (23/10/2014).
Menurut dia, peningkatan status tersebut tidak lepas dari makin meluasnya wilayah kekeringan. Sebab, hampir semua wilayah di Gunungkidul mengalami kekeringan. Sementara, penyaluran air bersih yang dilakukan selama ini belum bisa menjangkau seluruh daerah.
Menurut dia, peningkatan status tersebut tidak lepas dari makin meluasnya wilayah kekeringan. Sebab, hampir semua wilayah di Gunungkidul mengalami kekeringan. Sementara, penyaluran air bersih yang dilakukan selama ini belum bisa menjangkau seluruh daerah.
“Masih belum maksmimal. Untuk itu, kami akan membantu melakukan pengiriman air ke warga,” ucapnya.
Ruti mencontohkan untuk mengatasi kekeringan di Gunungkidul, BPBD akan menyalurkan 434 tangki air bersih ke 32 desa yang tersebar di 14 kecamatan, di antaranya Tepus, Gedangsari, Nglipar, Girisubo, Rongkop, Semanu, Ponjong, Ngawen, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Panggang, Wonosari dan Kecamatan Playen.
“Bantuan air akan diberikan ke daerah yang belum tersentuh Dinsosnakertrans. Kami berharap, bantuan itu bisa memberikan manfaat
kepada warga, terutama pemenuhan air untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia lagi.
Darurat Kekeringan
Berlaku : 16 September-16 November
Alasan
Tindakan:
Update Prakiraan Musim Hujan 2014 – 2015:
sumberwww.bmkg.go.id