SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil ((JIBI/Solopos/Dok.)

Kekurangan PNS terjadi di Sleman. Kali ini kebutuhan berkisar ahli pengadaan barang dan jasa.

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa. Sebanyak tujuh instansi sama sekali belum memiliki pegawai dengan keahlian tersebut.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Saat ini Pemkab Sleman memiliki 56 SKPD dengan 12.089 pegawai. Namun, pegawai dengan sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa hanya 330 orang.

“Jumlahnya sangat terbatas dan tidak sebanding dengan kebutuhan seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Sleman,” kata asisten sekretaris daerah bidang pembangunan, Suyamsih, saat membuka bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah di Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman, Selasa (10/2/2015).

Tujuh instansi yang belum didukung pegawai bersertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa adalah Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI serta Kecamatan Pakem, Mlati, Minggir, Berbah, Ngemplak, dan Tempel.

“Melihat kondisi itu, kami senantiasa mendorong dan berupaya agar aparat yang bersertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa bisa semakin bertambah,” ungkap Suyamsih.

Suyamsih lalu memaparkan, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara cermat dan hati-hati. Tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada panitia pengadaan barang dan jasa, melainkan juga para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Jadi, pemahaman terkait Peraturan Presiden No.4/2015 juga harus dimiliki setiap pimpinan SKPD, bahkan semua pejabat struktural,” katanya.

Menurut Suyamsih, maraknya kasus hukum dalam bidang pengadaan barang dan jasa di tanah air memang dinilai membuat aparat pemerintah was-was jika harus terlibat dalam prosesnya.

“Oleh karena itu, pimpinan SKPD dan para pejabat struktural harus punya kemampuan untuk mengontrol proses pengadaan barang dan jasa di instansi masing-masing sesuai prosedur dan regulasinya,” ucapnya menerangkan.

Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dibentuk sejak 2013 lalu dituntut mampu menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara terpadu. Proses pengadaan dilakukan melalui lelang sesuai tata nilai pengadaan.

“Saya minta semua proses lelang oleh ULP tetap menggunakan sistem pengadaan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pengelola ULP harus selalu berkoordinasi dengan SKPD pemiliki paket pekerjaan maupun dengan LPSE,” kata Suyamsih.

Sementara itu, Kepala BKD Sleman, Iswoyo mengatakan, bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pegawai dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bimtek yang diikuti 50 peserta dari kalangan pejabat pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen tersebut juga dimaksudkan untuk menambah keterampilan dalam pengelolaan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya kontrak pengadaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya