SOLOPOS.COM - Ilustrasi Logo Pemprov DIY (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ada beberapa perintah dari PP No. 18/2016 yang positif untuk ditindaklanjuti.

Harianjogja.com, JOGJA – Kelembagaan di lingkungan Pemda DIY berpotensi lebih ramping seiring terbitnya PP No. 18/2016 tentang perangkat daerah serta Perdais No. 3/2015 tentang Kelembagaan yang akan direvisi pada 2017 mendatang.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Dalam PP No. 18/2016 Pasal 6 dijelaskan secara rinci terkait kriteria tipelogi perangkat daerah berdasarkan kriteria variabel, karateristik daerah. Kemudian terkait dinas daerah juga dijelaskan secara rinci. Namun ada sinyal perampingan seperti tertuang dalam Pasal 18, bahwa dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 suatu urusan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas, maka urusan pemerintah tersebut digabung dengan dinas lain.

Sekretaris Komisi A DPRD DIY Heri Sumardianta mengatakan, ada beberapa perintah dari PP No. 18/2016 yang positif untuk ditindaklanjuti. Terutama berkaitan dengan fungsi kelembagaan dan perumpunan tugas. Ia menilai perlunya meningkatkan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, demi terciptanya kualitas layanan yang baik. Selain itu, berkaitan dengan jumlah penduduk, luas DIY dan pendapatan daerah. Oleh sebab itu, dengan dilakukan revisi Perdais No. 5/2015, ada peluang untuk merampingkan beberapa dinas. “Perlu untuk dilakukan efisiensi yang nanti sesuai rumpunnya,” ungkapnya belum lama ini.

Akantetapi, dalam melakukan penataan kelembagaan itu perlu mendasarkan pada UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah. Dengan demikian lembaga yang berkaitan dengan keistimewaan tetap dipertahankan. Sedangkan perampingan bisa dilakukan pada lembaga yang umum. “Perlu melakukan evaluasi, seperti perjalanan dinas, apalagi anggaran kita makin berkurang, jadi peluang perampingan itu ada,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung rencana revisi Perdais No. 3/2015 pada 2017 mendatang. Hal itu dalam rangka sinkronisasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya