Jogja
Selasa, 2 Februari 2016 - 10:40 WIB

KELESTARIAN LINGKUNGAN SUNGAI : Sempadan Code yang Tak Lagi Sepadan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Jarak minimal bangunan dari tepi sungai, cukup membuat pusing aktivis lingkungan di bantaran kali Code.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA-Urusan sempadan, jarak minimal bangunan dari tepi sungai, cukup membuat pusing aktivis lingkungan di bantaran kali Code. Bagaimana tidak, upaya mereka bagai menggarami air laut. Di saat para aktivis yang juga bermukim di bantaran Code berusaha mengajak tetangganya untuk peduli dengan sungai, para investor besar justru beramai-ramai melanggar aturan tentang sempadan.

Momon Khairussalam, warga bantaran Code di kawasan Wirogunan yang juga aktif di berbagai kegiatan untuk menyelamatkan Code mengajak Harian Jogja berjalan menelusuri tepian Code dan melihat langsung bagaimana kondisi Code dari dekat. Seperti masalah klasik pemukiman perkotaan di tepi sungai, beberapa tanggul Code berbatasan langsung dengan tembok belakang rumah.

Advertisement

Kondisi itu tak terlalu mengejutkan sampai perjalanan melintasi bangunan megah bertingkat sebuah hotel bintang lima. Sisi belakangnya memakan sempadan sungai, menyisakan jalan selebar dua meter untuk lalu lintas warga. Seakan tak cukup dengan merampas sempadan, saluran buang di bawah jalan juga terus menerus mengeluarkan limbah berbuih yang terarah langsung ke Code.

“Kami susah payah mengingatkan masyarakat untuk tidak membelakangi dan mundur dari bibir sungai, tapi ada gedung sebesar ini yang bertingkah sebaliknya bisa jadi pembenaran buat warga lain,” keluh Momon.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 jarak minimal sempadan di sungai bertanggul hanya sejauh tiga meter. Namun peraturan itu dieprbarui dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sugai dan Garis Sempadan Danau. Di peraturan baru itu, sempadan sungai bertanggul di kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari palung sungai.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif