SOLOPOS.COM - Suasana ricuh dalam ruang sidang, usai sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi asal Bantul, Rabu (20/12). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Sunarto, dalam sidang pidana pada Rabu (20/12/2017)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Sejumlah orang yang berada di pihak korban tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Wates terhadap Sunarto, pelaku pembunuhan Rifka Anisa Rahwati.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Baca juga : PEMBUNUHAN MAHASISWA : Reka Ulang Ungkap Unsur Pembunuhan Berencana di Selokan Kalibawang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Sunarto, dalam sidang pidana pada Rabu (20/12/2017).

Warga Dusun Balak, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo itu, dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Rifka Annisa Rahmawati warga Kecamatan Kasihan, Bantul.

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Garuda dengan Hakim Ketua Edy Sameaputty. Selain hukuman mendekam di penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp60 juta subsider empat bulan kurungan kepada lelaki berusia 22 tahun itu.

Setelah sidang selesai dan terdakwa hendak dibawa ke ruang tahanan, salah seorang keluarga korban sempat memukul terdakwa.

Melihat itu, petugas yang berada di ruang sidang langsung mengamankan terdakwa dan pihak keluarga korban. Salah seorang wanita yang merupakan saudara korban sempat histeris, ia juga berteriak bahwa ia juga ingin sekali dapat memukul terdakwa.

“Aku pengen ngampleng Sunar pisan wae. Nek durung ngampleng aku durung arep mulih. [Aku mau memukul Sunar [terdakwa] satu kali saja. Kalau belum memukul aku belum mau pulang],” jerit perempuan tadi.

Sementara itu, puluhan orang juga telah memadati PN Wates untuk menyaksikan persidangan tersebut. Mereka mengaku sebagai rekan yang berempati kepada keluarga korban.

Salah satu rekan keluarga korban, Agus Sukristyo Sayekti mengatakan, kehadiran mereka atas solidaritas dan ingin menuntut keadilan bagi korban. Menurut dia, terdakwa seharusnya layak mendapatkan hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara.

“Kami berasal dari Kulonprogo dan Bantul,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Sleman, menjadi korban pembunuhan di wilayah Dusun Kamal, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo, Jumat (24/3).

Jenazah korban yang merupakan warga Kecamatan Kasihan, Bantul itu meninggal dunia dalam keadaan hamil tujuh bulan. Jenazah korban dibuang di saluran irigasi dan ditemukan warga setempat, setelah hanyut sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian, pada Sabtu (25/3) malam.

Kasus ini terungkap, berawal dari ditemukannya sepeda motor AB 6549 EG yang diduga milik korban, di wilayah Nanggulan pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari proses rekonstruksi yang digelar kepolisian, terungkap bahwa pelaku memang sudah merencanakan perbuatannya itu. Motifnya, pelaku merasa tertekan karena terus dipaksa korban untuk menggugurkan kandungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya