SOLOPOS.COM - Thamrin, dikurung di kandang di dekat rumahnya di Dusum Dumpuh, Argodadi Sedayu, Bantul, Jumat (11/8/2017). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Seorang pria warga Dusun Dumpuh, Argodadi, Sedayu, Bantul, Thamrin, 40 terpaksa dikurung di dalam sebuah kandang

Harianjogja.com, BANTUL– Seorang pria warga Dusun Dumpuh, Argodadi, Sedayu, Bantul, Thamrin, 40 terpaksa dikurung di dalam sebuah kandang saat ditinggal pergi.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Meski demikian, pihak keluarga Thamrin mengklaim tidak pernah melakukan kekerasan padanya.

Hal itu diungkapkan salah satu keluarga Thamrin saat ditemui Harianjogja.com, di rumahnya, Jumat (11/8/2017). “Dia kadang-kadang di rumah. Kadang-kadang dikunci di kandang. Dia dikasih makan, dikasih pakaian kok. Tidak benar kami menelantarkan,” papar perempuan berkerudung tersebut.

Anggota Tim Stop Pemasungan dari Polda DIY Kompol Djaenawan yang meninjau ke lokasi mengatakan, apa yang dilakukan terhadap Thamrin melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta tidak manusiawi.

“Kenapa harus dikandang diperlakukan seperti hewan begini. Ini kan sudah tidak manusiawi,” kata Djaenawan.

Padahal kata dia, undang-undang mengenai kondisi gangguan jiwa dan UU HAM melarang praktik pemasungan. Ia menilai, pemasungan juga terkait mengurung dan membatasi ruang gerak seseorang seperti yang terjadi pada Thamrin, alias tak hanya dilakukan dengan cara dirantai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya