Jogja
Senin, 12 Juni 2023 - 21:53 WIB

Keluarkan Modal Rp9 Miliar, Terdakwa Penyalahgunaan TKD Raup Untung Rp20 Miliar

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa, Robinson Saalino, mengeluarkan modal hingga Rp9 miliar dalam menjalankan bisnis haramnya berupa mendirikan perumahan di atas tanah kas desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Namun, keuntungan yang didapat pun tidak main-main, yakni mencapai Rp20 miliar.

Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Ko Triskie Narendra, saat menyampaikan dakwaannya kepada Robinson Saalino di perisadangan perdan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (12/6/2023).

Advertisement

Robinson mendapatkan keuntungan yang fantastis dari menjual perumahan yang berdiri di tanah kas desa. Terdakwa sengaja melanggar Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Padahal dalam peraturan tersebut melarang penggunaan tanah kas desa untuk perumahan.

Dalam dakwaannya, Triskie mengatakan terdakwa membangun tiga jenis kaveling di tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal.

Advertisement

Dalam dakwaannya, Triskie mengatakan terdakwa membangun tiga jenis kaveling di tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal.

Ketiga kaveling tanah kas desa yang dikelola Robinson tersebut mendatangkan pundi-pundi rupiah yang bernilai fantastis. Robinson mendapatkan pemasukan Rp29,21 miliar. Semantara, modal yang dia keluarkan untuk membangun perumahan di tiga kaveling tersebut sebesar Rp9,66 miliar.

Ketiga kaveling yang dibangun Robinson di tanah kas desa Caturtunggal adalal Kaveling C dan B, Kaveling Mezzanine, dan Kaveling Town House.

Advertisement

“Penerimaan pemasukan dari pembayaran booking fee, down payment [DP] dan pelunasan Tipe Kaveling B dan Kaveling C dari investor sebanyak 66 kaveling sebesar Rp10,87 miliar,” kata Triskie saat mendakwa Robinson di Pengadilan Tipikor Jogja.

Saat membangun Kaveling Mezzanine, Robinson mengeluarkan Rp6,29 miliar dan mendapat pemasukan Rp13,58 miliar.

“Tipe Mezzanine sebanyak 39 unit dengan nilai sebesar Rp13,58 miliar,” ujarnya.

Advertisement

Terakhir, di Kaveling Town House, Robinson mengeluarkan biaya Rp1,99 miliar dan menerima Rp4,75 miliar. “Tipe Town House sebanyak 17 unit,” kata Triskie.

Uang Rp29,21 miliar masuk ke rekening PT Deztama Putri Sentosa (DPS), perusahaan milik Robinson. “Kemudian terdakwa Robinson Saalino mengambil sebesar Rp16,07 miliar,” kata jaksa.

Robinson mengambil Rp16,07 miliar dari PT DPS melalui dua bank berbeda. Dari rekening BRI Britama sejumlah Rp12,38 miliar yang terdiri dari 168 transkasi dan dari Bank Mandiri sejumlah Rp3,68 miliar yang terdiri dari 40 transaksi.

Advertisement

Semua rekening bank dimiliki PT DPS. Robinson mulai pengavelingan tanah kas desa seluas 16.215 meter persegi di Caturtunggal pada Agustus 2020.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Modal Rp9 Miliar, Perusahaan Robinson Untung Rp20 Miliar dari Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif