SOLOPOS.COM - Ilustrasi SMS (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja sudah memiliki Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) untuk menampung aduan dari masyarakat. Layanan tersebut bisa diakses melalui pesan singkat telepon selular, surat elektronik atau melalui laman resmi pemerintah daerah yang beralamat di jogjakota.go.id serta melalui facebook Bagian Humas dan Inforamsi.

Kepala Bagian Humas dan Informasi Pemerintah Kota Jogja Tri Hastono, menjelaskan UPIK Pemerintah Kota Jogja terbentuk sejak 2003 dan pada 2013 dilakukan peningkatan sistem sehingga layanan dapat diakses dengan lebih baik. UPIK dibentuk untuk menyederhakanan mekanisme laporan atau keluhan dari masyarakat.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Selama ini, lanjut Tri Hastono, 97% pengaduan, informasi atau keluhan dari masyarakat banyak disampaikan melalui pesan singkat telepon selular dan sisanya menggunakan media lain seperti surat elektronik.

“UPIK menerapkan komitmen bahwa seluruh masukan yang diterima sudah harus direspon dalam waktu maksimal 2×24 jam. Baik itu berupa eksekusi maupun konfirmasi,” katanya, Minggu (26/10/2014).

Ia menyebutkan rata-rata terdapat 20 hingga 30 laporan yang masuk setiap hari.

Tri menambahkan, setiap satu bulan sekali UPIK memberikan laporan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Jogja mengenai 10 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang paling responsif memberikan tanggapan dan 10 SKPD yang tidak responsif memberikan tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya