SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja melarang keras pihak sekolah memungut imbalan pada pengambilan ijazah.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Tidak ada aturannya pungutan saat siswa lulus mengambil ijazah. Ini sangat dilarang dan menyalahi aturan,” ujar Kepala Disdik Kota Jogja, Edi Heri Suasana, kepada Harian Jogja, Senin (21/5).

Edi mengakui, setiap masa akhir kelulusan dan memasuki proses pengambilan ijazah, selalu terdapat kabar di masyarakat mengenai ulah beberapa oknum di sekolah melakukan punggutan dalam berbagai bentuk.

Untuk menghindari kemungkinan hal tersebut, Disdik Kota Jogja telah mengumpulkan seluruh guru mulai dari tingkat SD hingga SMA dan mengingatkan agar tidak melakukan pungutan biaya ijazah sepeserpun.

“Jika ada oknum kepala sekolah, guru atau siapapun yang terbukti melakukan pungutan ijazah akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada, ” tegas Edy.

Edy menambahkan, pihaknya juga tidak bisa melarang jika pihak sekolah menerapkan kebijakan untuk mengumpulkan buku dan seragam bekas yang sempat digunakan siswanya. Ia justru mendukung jika pihak sekolah melakukan tindakan tersebut.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya