SOLOPOS.COM - Ilustrasi perdamaian

Harianjogja.com, BANTULTerkait penolakan Gereja Kristen Pantekosta di Dusun Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul oleh organisasi masyarakat (ormas) berbasis agama, Pranata Humas Kemenag Bantul Ponijo Ibnu Harto menyatakan tempat ibadah tersebut sudah berizin.

Menurut dia, lebih dari 60 warga Dusun Kadipiro mengizinkan gereja itu berdiri. Adapun persyaratan pendirian gereja hanya butuh minimal 60 suara warga.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Sebenarnya sudah diizinkan, setelah ini Bupati dapat menerbitkan izin tempat ibadah tersebut. Jadi pihak mana pun tidak bisa mengganggu atau menghalangi orang lain beribadah di tempat ini. Segala prosedur sudah dipenuhi tinggal melampirkan bukti fisik seperti foto copy KTP warga,” jelasnya.

Dalam uji petik yang digelar Kemenag, ruangan dalam gereja mayoritas dihadiri warga muslim yang berdomisili di Kadipiro. Mereka menyatakan dukungannya atas gereja tersebut.

“Gereja ini sudah lama ada, dan tidak pernah ada masalah. Selama ini baik-baik saja,” tutur perwakilan RT bernama Bandi.

Kepala Polsek Kasihan Bantul Kompol Fajar Pamudji menyatakan, polisi berpegang pada aturan hukum yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pendirian geraja.

“Kalau hukum menyatakan gereja itu diizinkan kami akan amankan gereja ini dari serangan pihak mana pun. Siapa pun tidak boleh mengganggu. Tapi sebaliknya kalau tidak diizinkan kami akan tutup,” tegas Fajar.

Hingga kegiatan uji petik berakhir Kamis siang, tidak ada satu pun anggota atau kelompok ormas yang menyerang gereja tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya