JOGJA—Hari ini, Selasa (4/9), Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI menyerahkan UU Keistimewaan DIY kepada Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Jogja.
Humas Pemda DIY, Kuskasriati menjelaskan, penyerahan UUK dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB dilanjutkan makan siang di Bangsal Kepatihan. Tamu yang hadir diperkirakan 200 orang termasuk pejabat pemerintah dan DPRD DIY.
Penyerahan dilakukan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan langsung kepada Gubernur DIY dan Ketua DPRD DIY.
Setelah penyerahan UU Keistimewaan DIY akan dilanjutkan jumpa pers kepada awak media pukul 13.00 WIB di Gedhong Pracimosono Kepatihan. Pada malam harinya, rombongan Komisi II DPR RI yang dipimpin Ganjar Pranowo dijamu makan malam di Bangsal Sri Manganti Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. (ali)