SOLOPOS.COM - Ilustrasi sarjana (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, JOGJA — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menutup satu peguruan tinggi swasta di Kota Jogja. Penutupan ini dilakukan karena kampus tersebut dinilai melakukan pelanggaran berat, mulai dari tidak memiliki daya lengkap mahasiswa hingga jadwal perkuliahan.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Profesor Aris Junaidi mengatakan ada satu kampus dengan jenis sekolah tinggi di Jogja yang ditutup oleh pemerintah pusat karena melakukan pelanggaran berat. Sekolah tinggi yang ditutup itu tidak disebutkan nama dan lokasinya. Penutupan telah dilakukan setelah melalui proses pada 2022.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Ada satu [perguruan tinggi di Jogja] yang ditutup. Salah satu sekolah tinggi di Jogja,” katanya, Senin (27/2/2023).

Penutupan perguruan tinggi itu karena ditemukan sejumlah pelanggaran berat, di mana kampus tersebut dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi.

Aris mencontohkan kampus ini tidak melakukan proses pembelajaran dengan benar. Hal itu terjadi dalam waktu sudah cukup lama, bahkan tidak memiliki data mahasiswa dan jam mata kuliah yang tak jelas.

“Selain itu, kemudian [program] Magister misalnya tesisnya tidak benar dan seterusnya, buktinya kuat. Kategorinya pelanggaran berat, jadi terpaksa harus ditutup,” ujarnya.

Ia menyatakan penutupan kampus tersebut dilakukan langsung melalui kebijakan Mendikbud melalui penetapan. Karena Menteri bertanggungjawab penuh terhadap kualitas pendidikan, sehingga Ketika memberikan izin pembukaan kampus dalam praktiknya tidak berjalan sesuai aturan maka memiliki kewenangan untuk menutup.

“Menteri bertanggungjawab penuh terhadap mutu pendidikan, bisa memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut,” ucapnya.

Kebijakan penutupan itu tidak semata-mata dilakukan dengan cepat, melainkan melalui proses dan kajian yang panjang. Tim dari Kemendikbud datang langsung ke Jogja hingga tiga hari untuk melakukan pemantauan dan menemukan banyak kejanggalan.

“Penutupan proses panjang tim dari pusat datang sampai tiga hari, kajiannya sangat panjang dan puncaknya tiga hari saat kunjungan ditemukan banyak kejanggalan menyimpang, pelanggaran berat ditutup,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Lakukan Pelanggaran Berat, Satu Kampus di Jogja Terpaksa Ditutup

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya