Jogja
Kamis, 7 September 2023 - 17:53 WIB

Kemensetneg Minta Polda DIY Tangani Kasus Penipuan Apartemen Malioboro City

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budijono (kanan) saat membuat laporan ke Polda DIY terkait penipuan apartemen Malioboro City, Rabu (6/9/2023) malam. (Harian Jogja/Triyo Handoko)

Solopos.com, JOGJA — Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) meminta kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelidiki kasus dugaan penipuan apartemen Malioboro City. Dalam kasus ini, warga mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Surat ini dilayangkan setelah para korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City melakukan audiensi dengan Kemensetneg.

Advertisement

Dalam surat itu, Kemensetneg meminta kepada Polda DIY untuk mempertimbangkan substansi kasus tersebut.

Surat dari Kemensetneg tersebut dilayangkan oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Gogor Oko Nurharyoko yang ditujukan untuk Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Dalam warkat itu, Kemensetneg meminta Polda DIY memproses laporan dugaan penipuan tersebut sesuai aturan yang ada.

Advertisement

Surat dari Kemensetneg tersebut dilayangkan oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Gogor Oko Nurharyoko yang ditujukan untuk Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Dalam warkat itu, Kemensetneg meminta Polda DIY memproses laporan dugaan penipuan tersebut sesuai aturan yang ada.

Kemensetneg juga meminta perkembangan laporan tersebut juga disampaikan kepada mereka agar jadi bahan laporan untuk Mensesneg, Pratikno dan Presiden Joko Widodo.

Ketua Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, menyebut surat dari Kemensetneg tersebut merupakan dukungan negara bagi korban dugaan penipuan, termasuk dirinya.

Advertisement

“Kami tidak akan gentar. Terbaru, sudah bikin laporan polisi baru ke Polda DIY. Laporan baru ini untuk menguatkan laporan-laporan sebelumnya,” ucap dia, Kamis (7/9/2023).

Turut sertanya Kemensetneg memberikan perhatian pada kasus yang menimpa korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City, jelas Edi, menunjukan negara masih hadir membantu masyarakat yang terbelit masalah.

“Tidak hanya  Kemensetneg , ada lembaga negara lain juga dan sudah banyak yang concern dengan masalah ini,” ujarnya.

Advertisement

Dipantaunya kasus ini oleh berbagai lembaga negara, jelas Edi, harus jadi perhatian Polda DIY agar segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami berharap Polda DIY segera memeriksa dan mengusutnya hingga tuntas, mengingat juga sudah ada laporan serupa sebelumnya. Kasus ini penting untuk dibuka secara luas dan transparan, karena jadi perhatian bersama,” tegasnya.

Sementara itu, pelapor terbaru dugaan penipuan apartemen Malioboro City, Budijono menyebut dirinya juga sudah memberikan berita pemeriksaan acara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.

Advertisement

“Kasus ini memakan korban ratusan orang pemilik apartemen Malioboro City yang nilai kerugiannya ratusan miliar rupiah, kami melaporkan lagi agar dapat mendapat keadilan,” jelasnya.

Pihak terlapor adalah pemilik dan jajaran direksi PT. Inti Hosmed sebagai pengembang apartemen Malioboro City. Mereka adalah Pingadi Prijonggo, Wasi Utami, Hidayat, dan Bambang Sumantri.

“Laporan ini kami bikin untuk jaga-jaga agar proses hukum tetap berjalan dan menguatkan laporan-laporan sebelumnya,” kata Budijono.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sekretariat Negara Surati Khusus Polda DIY soal Kasus Malioboro City, Begini Isinya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif