SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah tak layak huni (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Dok.)

Kemiskinan Gunungkidul masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten telah menetapkan sedikitnya 25.000 rumah di Gunungkidul masuk dalam kategori tak layak huni. Hanya saja upaya perbaikan tidak bisa dilakukan karena terbentur aturan dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunungkidul Eddy Praptono mengatakan, penetapan RTLH sudah dikuatkan dalam Surat Keputusan Bupati. Dalam surat tersebut, sudah terdapat nama dan alamat lengkap penduduk yang memiliki rumah tak layak huni tersebut.

Sayangnya, kata Eddy, meski telah melakukan pendataan, namun pemkab tidak bisa berbuat banyak. Hal itu terjadi karena pemkab tidak mengalokasikan anggaran untuk perbaikan.

Pertimbangan untuk tidak menyediakan dana rehabilitasi karena terbenturan. Sebab dalam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.23/2016 tentang Pemerintahan Daerah, bantuan hanya bisa diberikan kepada kelompok yang memiliki badan hukum.

“RTLH di Gunungkidul ada sekitar 25.000 rumah. Namun dalam APBD 2017, kami tidak mengalokasikan anggaran untuk perbaikan tersebut,” kata Eddy kepada Harianjogja.com, Rabu (16/11/2016).

Menurut dia, untuk proses perbaikan, pemkab lebih menggantungkan nasib ke Pemerintah Pusat. Eddy menyontohkan, tahun ini sebanyak 556 RTLH mendapatkan bantuan perbaikan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Tugas kita hanya mendata dan mengajukan permohonan ke pusat,” katanya.

Menurut dia, proses tersebut diambil karena pemkab tidak ingin mengambil risiko seperti yang tertuang dalam UU No.23/2014. “Aturannya kan sudah jelas, jadi kami tidak berani memberikan hibah dengan sembarangan karena jika menyalahi aturan bisa berdampak terhadap sanksi hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya