SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 10% dipastikan akan menambah beban APBD Kota Jogja Rp39 miliar. Dewan pun meminta kenaikan gaji diikuti dengan peningkatan kinerja PNS.

Kepala Bidang Anggaran Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK), Kadri Renggono menjelaskan, jumlah itu digunakan untuk membiayai kenaikan gaji sekitar 8.600 PNS di Pemkot Jogja.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Tak hanya itu, kenaikan gaji PNS juga memakan sekitar 50% Dana Alokasi Umum (DAU) yang memang selama ini menjadi sumber utama pembayaran gaji. “Tahun ini anggaran untuk gaji pegawai mencapai Rp419 miliar. 2011 hanya Rp380 miliar,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komisi A, Chang Wendriyanto mengatakan, kenaikan gaji PNS dapat diikuti dengan kenaikan kinerja pegawai. “Kalau naik tidak ada efek dengan kinerja ya susah, kasihan masyarakat,” tandasnya.

Hingga kini, surat edaran (SE) sebagai pijakan teknis pembayaran rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Jogja belum turun. Pembayaran rapel kenaikan gaji sebesar 10% pun belum bisa dilakukan.(Harian Jogja/Pamuji Tri Nastiti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya