SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

BANTUL—Kenaikan tarif angkutan umum secara sepihak oleh pengusaha atau awak angkutan pasca diberlakukan kebijakan kenaikan harga BBM tidak dibenarkan. Kenaikan tarif angkutan harus menunggu sampai terbitnya Surat Keputusan Gubernur DIY.

“Kenaikan tarif angkutan umum musti menunggu adanya SK Gubernur. Tanpa menunggu SK tarif baru namanya ilegal,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Eddy Susanto kepada Harian Jogja, Rabu (26/6/2013).

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Ia mengimbau seluruh angkutan umum di Bantul, baik angkot, angkudes maupun angkutan kota dalam provinsi tidak gegabah menaikan tarif penumpang sebelum ada petunjuk pemerintah yang akan diterbitkan melalui SK Gubernur.  Menurut Eddy, SK menyikapi rencana kenaikan tarif angkutan umum diyakini akan keluar dalam waktu dekat sebagai upaya penyesuaian.

Dalam dua hari berturut Dishub melalui petugas bidang angkutan melakukan pameriksaan di beberapa penumpang seperti Jalur Parangtritis, Samas, dan jalur Srandakan. Dari sidak dilakukan penurunan jumlah armada tidak ditemukan.

“Jumlah armada yang jalan tetap sama dengan jumlah armada sebelum kenaikan BBM. Penumpang juga kami cek tarifnya masih stabil,” kata Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya