Jogja
Rabu, 26 Juni 2013 - 17:36 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : Kenaikan Tarif Angkutan di Bantul Dinilai Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

BANTUL—Kenaikan tarif angkutan umum secara sepihak oleh pengusaha atau awak angkutan pasca diberlakukan kebijakan kenaikan harga BBM tidak dibenarkan. Kenaikan tarif angkutan harus menunggu sampai terbitnya Surat Keputusan Gubernur DIY.

“Kenaikan tarif angkutan umum musti menunggu adanya SK Gubernur. Tanpa menunggu SK tarif baru namanya ilegal,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Eddy Susanto kepada Harian Jogja, Rabu (26/6/2013).

Advertisement

Ia mengimbau seluruh angkutan umum di Bantul, baik angkot, angkudes maupun angkutan kota dalam provinsi tidak gegabah menaikan tarif penumpang sebelum ada petunjuk pemerintah yang akan diterbitkan melalui SK Gubernur.  Menurut Eddy, SK menyikapi rencana kenaikan tarif angkutan umum diyakini akan keluar dalam waktu dekat sebagai upaya penyesuaian.

Dalam dua hari berturut Dishub melalui petugas bidang angkutan melakukan pameriksaan di beberapa penumpang seperti Jalur Parangtritis, Samas, dan jalur Srandakan. Dari sidak dilakukan penurunan jumlah armada tidak ditemukan.

“Jumlah armada yang jalan tetap sama dengan jumlah armada sebelum kenaikan BBM. Penumpang juga kami cek tarifnya masih stabil,” kata Eddy.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif