SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Bisnis)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bisnis)

JOGJA—Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY menerapkan kenaikan tarif sementara. Kebijakan itu resmi diberlakukan paskakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Subsidi diumumkan pemerintah.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Kenaikan meliputi tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dengan perkotaan sebesar 22,5% dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebesar 26,78%.

Ketua Organda DIY, Agus Andrianto mengatakan kenaikan itu sudah menjadi kesepakatan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY.

“Persentase tarif AKDP dengan perkotaan kami hitung dari kenaikan solar Rp1.000 per liter dan besaran kenaikan tarif AKAP sesuai dengan keputusan Organda Pusat,” ujar Ketua Organda DIY, Agus Andrianto kepada, Sabtu (22/6).

Agus mengatakan tarif sementara angkutan umum ini berlaku sembari menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY yang akan mengatur kenaikan tarif resmi dari pemerintah daerah.

“Tentunya juga akan diatur kembali penentuan tarif khusus AKDP dengan perkotaan terkait batas atas dan batas bawah nantinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya