JOGJA-Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), angkutan umum di Jogja menaikkan tarif antara 15% hingga 20%. Kenaikan tersebut dilakukan lebih awal sebelum penentuan tarif baru ditetapkan.
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Meski begitu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja tidak mempermasalahkan kenaikan tarif tersebut. Selain masih wajar, kenaikan tarif angkutan tersebut juga tidak menyalahi ketentuan yang ditetapkan Kementrian Perhubungan di mana batas maksimal kenaikan tarif pasca naiknya harga BBM sebesar 20%.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Jogja, Bekti Zunanto mengatakan, hasil pantauan di lapangan pada Kamis (27/6/2013) menunjukkan adanya kenaikan tarif angkutan umum.
Saat ini misalnya, untuk tarif bus dari Jogja ke Solo naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp8.000 menjadi Rp10.000.
“Untuk bus jurusan Jogja-Solo, Semarang dan Purwokerto naik 15%, sedangkan bus Jogja-Surabaya naik 20%. Itu batas maksimal kenaikan yang ditentukan. Kami nilai masih wajar,” ungkapnya saat disambangi Harianjogja.com di kantornya.
Dalam pantauan tersebut, Dishub juga memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan angkutan umum. Dari sebanyak 40 bus yang dioperasi secara acak, dua bus yakni PO Maju Lancar dan Sumber Alam jurusan Jogja-Jakarta tidak dilengkapi dengan surat kelengkapan trayek.
“Tadi Dalops langsung menilang dan keduanya diajukan ke pengadilan Rabu pekan depan,” jelas Bekti.