Jogja
Rabu, 4 Juni 2014 - 07:13 WIB

KENAIKAN PANGKAT PNS : Dulu 3 Bulan Kini Hanya 2 Minggu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY tengah mengembangkan sistem informasi kepegawaian (Simpeg) yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).

Dengan sistem integrasi maka BKD bisa menghemat waktu dari tiga bulan biasanya menjadi satu minggu.

Advertisement

Kepala Bidang Tata Usaha Kepegawaian (TUK) BKD DIY Intan Mustikaningrum mengatakan, selama ini sistem informasi kepegawaian BKD masih sebatas internal BKD sehingga penilaian pegawai untuk kenaikan pangkat, mutasi yang diajukan ke BKN masih manual.

“Untuk proses kenaikan pangkat dan mutasi biasanya kami butuh waktu sampai tiga bulan. Dengan adanya sistem mediasi Simpeg yang terintegrasi kita bisa menghemat waktu dan biaya,” kata Intan di kantornya, Selasa (3/6/2014).

Intan menyatakan, Simpeg yang terintegrasi mulai dioperasionalkan pada Desember akhir tahun ini. Saat ini BKD masih dalam proses mempersiapkan materi-materi kepegawaian dari hardcopy ke softcopy untuk memudahkan jaringan online.

Advertisement

Kepala BKD DIY Agus Supriyanto menambahkan, ides item integrasi Simpeg ke sistem aplikasi pelayanan kepegawaian di pusat tidak lepas dari tuntutan peningkatan pelayanan dengan prinsip efisiensi waktu, tenaga dan biaya.

Ke depan, kesalahan data pegawai khususnya pegawai Pemda DIY yang berjumlah sekitar 7.200 bisa langsung direvisi dari BKD tanpa harus datang ke pusat.

Menurut dia, setelah proses integrasi Simpeg yang terintegrasi dengan pusat makan akan dikembangkan integrasi antar bidang di BKD, mulai dari penilaian pegawai, pendataan, proses rekrutmen CPNS.

Advertisement

“Integrasi antarbidang nanti pada dua tahun kedepan mulai dioperasionalkan,” tandas Agus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif