SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kenakalan remaja, polisi membutuhkan penanganan khusus dalam menghadapi dua remaja pelaku perampokan di sebuah minimarket.

Harianjogja.com, JOGJA-Dua remaja yang masih anak baru gede (ABG), DM, 16, warga Notoprajan, Ngampilan, Jogja; dan FS, 15, pelajar kelas II SMP warga Kasihan, Bantul diringkus polisi setelah aksi perampokannya terekam kamera pengintai atau Clouse Circuit Television (CCTV) Indomaret.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Menurut Kepala Polsekta Ngampilan Komisaris Polisi RR Kusilah, dari hasil pemeriksaan, tersangka DM mengaku aksinya dilakukan karena terpengaruh minuman keras. Saat ditangkap DM juga masih menyimpan pil semacam obat penenang.

Senjata tajam yang dibawa DM belum sempat ditodongkan kepada penjaga kasir Indomaret namun hanya ditunjukan dibalik bajunya. Sementara untuk tersangka FS, Kusilah melanjutkan, ia hanya ikut-ikutan dan tidak mengerti apa-apa. Saat perampokan kedua itu pun FS hanya menunggu di luar Indomart.

“FS tahunya DM masuk Indomaret hanya beli roko. Ia tidak tahu apa-apa,” ujar Kusilah.

Namun, memang sepeda motor yang digunakan dalam aksi perampokan itu adalah milik FS. Polisi pun menjerat kedua tersangka dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

DM dijerat Pasal 365 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman empat tahun penjara. Selain itu remaja putus sekolah yang sudah tiga kali berurusan dengan polisi karena kasus penganiayaan itu juga dijerat Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam.

DM pun langsung ditahan polisi. Namun penahanan DM dititipkan di Rumah Sosial Pembinaan Anak (RSPA)-dulu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Denggung Sleman. Sementara tersangka FS terkena Pasal 55 karena ikut serta membantu perampokan. Namun FS tidak ditahan, ia hanya wajib lapor tiap Senin dan Kamis.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka adalah dua unit sepeda motor jenis Suzuki FU dan Honda Beat, uang tunai sisa perampokan Rp150.000 dan dua bilang senjata tajam jenis celurit dan pedang milik DM.

Panit Reskrim Polsekta Ngampilan Ipda Yuli menambahkan, dalam proses pemeriksaan kedua tersangka juga didampingi sejumlah pihak, di antaranya perangkat desa dan kecamatan dari wilayah tempat tinggal kedua tersangka, serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan perwakilan RSPA.

“Dalam mediasi dengan beberapa pihak semua sepakat kasus ini dilanjutkan agar ada efek jera untuk tersangka,” tandas Yuli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya