SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA–Kendaraan dinas pemerintah se-DIY wajib menggunakan bahan bakar non subsidi Pertamax per 1 Agustus 2012.

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Sekretaris Daerah DIY, Ichsanuri mengatakan, saat ini tim teknis tengah merumuskan aturan ini lebih detail. “Yang jelas Mobil dinas, 1 Agustus harus Pertamax,” ujarnya di kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (20/7).

Menurut dia, Pemprov tidak mewajibkan untuk memasang stiker pada kendaraan wajib BBM non subsidi. Namun pemerintah mengeluarkan kebijakan setiap kali membeli bahan bakar harus disertakan struk pembelian dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Stiker tidak perlu dilakukan, saat ini memang belum dapat. Tapi kebijakan setiap beli bahan bakar harus ada struk pembelian dari SPBU,” imbunya.

Ichsanuri yakin dengan kebijakan itu tidak bisa dimanipulasi karena struk Pertamax dan Premium beda. Kalau tidak sesuai, maka akan jadi temuan dan uangnya diminta untuk dikembalikan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya