SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sejak Selasa (10/4).

Kepala Bidang Inventarisasi Barang Daerah Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Jogja, Andhy Sasongko mengatakan, gelar kendaraan dinas akan dilakukan secara bertahap di halaman Balaikota. Selain karena jumlah kendaraan yang kurang memungkinkan digelar bersamaan, petugas audit dari BPK perwakilan DIY terbatas hanya lima orang.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Menurut Andhy, gelar kendaraan dinas akan dilakukan menyeluruh sampai yang dioperasionalkan di kecamatan dan kelurahan. “Semua di 14 kecamatan dan 45 kelurahan, juga yang digunakan sekretariat daerah, kendaraan dinas kepala daerah,” ujar Andhy di Balaikota, Rabu (11/4).

Menurut dia, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah mengikuti gelar kendaraan dinas, yakni Kantor Penanggulangan Kebakaran Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan, Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah, dan Dinas Kesehatan. “Itu yang hari pertama, bertahap, untuk hari ini dari SKPD lain,” kata dia.

Instansi yang dimaksud yaitu Dinas Perizinan, Sekretariat Dewan, Bappeda, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Masyrakat (KPMM) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Selanjutnya, audit lewat gelar kendaraan akan dilakukan hingga Sabtu (14/4) mendatang. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya