SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Paguyuban Kepala Desa Kulonprogo (Bodronoyo) menolak isi draf Rancangan Peraturan Daerah Desa, yang salah satunya mengatur soal pembayaran gaji bulanan untuk kades.

Alasan yang disampaikan pengurus Bodronoyo dalam audiensi 25 kades dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo, sebagian draf raperda berisi hal-hal yang dianggap merugikan kades, seperti penarikan tanah lungguh yang diganti dalam bentuk gaji bulanan serta pergantian antarwaktu.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Juru bicara Bodronoyo, Wiyono, menuturkan penolakan bermula saat pemerintah desa di Kulonprogo mendapat kiriman empat draf Raperda Desa dari Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

Draf itu meliputi Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa, Tata Cara Pengisian Perangkat Desa dan Keuangan Desa.

“Maksud pengiriman draf supaya pemdes bisa memberi masukan,” ujarnya dalam audiensi di Gedung DPRD Kulonprogo, Senin (27/10/2014).

Setelah para kades mengamati, terdapat dua hal yang memberatkan perangkat desa, yakni soal penarikan tanah lungguh yang diganti dalam bentuk gaji dan mekanisme pergantian antarwaktu.

Menurut Wiyono, rencana penarikan tanah lungguh dan diganti dengan gaji akan berpengaruh pada pendapatan perangkat desa.

“Padahal itu satu-satunya harapan memperoleh tambahan, terlebih menjabat kades memiliki beban moral yang tinggi, yang harus setiap saat melayani warganya,” tegas Wiyono.

Persoalan lain yang membebani kades, perihal pemilihan kepala desa antarwaktu. Kalangan kades khawatir jika kebijakan itu akan menimbulkan prasangka dan niat buruk orang lain.

Dinilai Wiyono, tidak menutup kemungkinan pasal tersebut digunakan seseorang untuk membuat skenario supaya kades tersandung masalah kemudian dilakukan pemberhentian yang berujung pada pergantian.

Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengaku saat ini draf Raperda Desa belum disampaikan ke Dewan. “Masukan dari Bodronoyo akan menjadi materi pembahasan di Dewan,” terangnya.

Jika draf raperda udah memasuki tahap pembahasan, DPRD akan mengundang perwakilan kades dan perangkat desa untuk dengar publik.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan Keluarga Berencana Kulonprogo Sri Utami menuturkan pengiriman draf Raperda Desa merupakan upaya mencari masukan demi kesempurnaan peraturan daerah.

“Untuk hal-hal yang bersifat kearifan lokal masih bisa berubah tetapi untuk materi yang diambil dari undang-undang dan peraturan pemerintah tidak mungkin diubah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya