JOGJA—Kepala Dinas Pertanian Bantul ditetapkan sebagai tersangka korupsi tembakau virginia.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Edy Suhariyanta ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepala Kejati DIY, Suyadi, meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara hibah dana tembakau virginia bernomor 01/0.4/Fd.1/02/2013 pada 27 Februari lalu.
Ditemui Jumat (1/3/2013), Suyadi menyatakan, pihaknya telah menemukan cukup bukti yang kuat untuk menetapkan pejabat Pemkab Bantul itu sebagai tersangka. “Kami mengumpulkan bukti baik dari fakta persidangan juga temuan di lapangan,” kata Suyadi.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan korupsi tembakau virginia dengan terdakwa Sudjono, Ketua Kelompk Tani Bumi Tirta, yang menerima hibah senilai Rp570 juta pada 2009 terungkap, Edy Suhariyanta terlibat dalam kasus ini. Edy dituding merancang alokasi hibah yang bersumber dari pungutan cukai tembakau Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten Bantul, dengan cara meminta petani membuat kelompok di antaranya kelompok fiktif untuk mengajukan bantuan hibah.
Namun dalam pelaksanaanya, dana yang disalurkan tak digunakan sesuai peruntukanya. Hanya Rp47,6 juta yang digunkan untuk program intensifikasi tembakau virginia. Sisanya digunakan untuk membayar utang kelompok tani tembakau (di antaranya kelompok tani milik Sudjono) di Bank Bantul.
Kelompok tani yang diketuai Sudjono sebelumnya pernah mengembangkan tembakau virginia pada 2003 dengan modal pinjaman utang di bank, namun gagal panen hingga menyisakan utang ratusan juta rupiah. Utang inilah yang ditutupi dengan sebagian dana hibah dan dikabarkan diangsur sendiri oleh Edy Suhariyanta tiap bulannya ke Bank Bantul.
Suyadi menambahkan, saat ini pihaknya masih akan fokus pada penyidikan Edy sebagai tersangka, dan belum akan merembet ke kemungkinan tersangka lain. “Kepala Dinas Pertanian dulu,” tuturnya.