Jogja
Minggu, 11 Mei 2014 - 11:45 WIB

KEPEGAWAIAN : Pemkot Kamis Pahingan, Pemda Pakai Pin

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Jika Walikota Jogja mewajibkan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Jogja mengenakan baju adat setiap Kamis Pahing, Pemerintah Daerah DIY mewajibkan PNS menggunakan pin satriya. Satriya merupakan budaya organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (pergub) No.72/2008 tentang Budaya Pemerintahan di Pemerintah Daerah DIY.

Kepala Bagian Humas Setda DIY Iswanto mengatakan kewajiban penggunaan pin itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DIY Nomor 007/1421 tertanggal 7 April 2014. Pin itu berbentuk lingkaran dengan warna dasar kuning dan tulisan SATRIYA berwarna merah.

Advertisement

“Ketentuan pemakaian pin dipakai setiap hari kerja, dan dipasang di atas saku baju sebelah kiri,” ujarnya, Jumat(9//2014).

Penggunaan pin sebenarnya sudah diberlakukan setelah dikeluarkannya Pergub tentang Budaya Pemerintahan itu. Hanya, banyak pegawai yang tidak memakainya atau asal menggunakannya, dengan menaruhnya di barisan kancing, bahkan sebagai penjepit kerudung.

Budaya organisasi itu dibentuk sesuai dengan nilai- nilai keistimewaan DIY seperti filosofi hamemayu hayuning bawana (mementingkan kepentingan umum) dan ajaran moral sawiji, greget, dan sengguh orang mingkuh (konsentrasi, semangat, percaya diri dengan rendah hati dan bertanggung jawab). Serta semangat golong gilig (persatuan dan kesatuan). Filosofi itu kemudian diturunkan dalam budaya pemerintahan Satriya yang merupakan akronim dari Selaras, Akal budi luhur, Teladan, Rela melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, Ahli/profesional.

Advertisement

“Harapannya dengan penggunaan pin, budaya ini dapat diimplementasikan semua pegawai,” ujarnya.

Iswanto mengatakan belum ada rencana meniru Pemerintah Kota Jogja mewajibkan PNS Pemda DIY memakai baju adat pada Kamis Pahing setiap selapan (35) hari dalam mendukung Keistimewaan DIY. Namun wacana serupa itu ada khusus untuk pegawai protokoler yang menjamu tamu kenegaraan. “Pengadaan baju menggunakan dana keistimewaan 2014 atau 2015,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif