Jogja
Jumat, 29 Juni 2012 - 16:35 WIB

KEPENDUDUKAN: Dispensasi Kepindahan Hanya Berlaku Bagi Warga Lama

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Meski diklaim mudah, dispensasi pindah bagi penduduk luar DIY ke Sleman, tanpa Surat Keterangan Pindah (SKP) hanya diperuntukkan bagi penduduk luar DIY yang sudah menetap puluhan tahun di Sleman dan terkendala biaya.

Menurut Camat Ngaglik, Suyudi, biasanya surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman itu mayoritas dikeluarkan untuk penduduk yang berasal dari luar Pulau Jawa yang sudah menetap belasan hingga puluhan tahun di Sleman.

Advertisement

“Karena lama menetap di Sleman dan tidak punya biaya untuk kembali ke daerah asal dan mengurus segala keperluan admininstratif maka dikeluarkanlah surat rekomendasi tersebut,” terangnya kepada Harian Jogja, Jumat (29/6).

Suyudi yang pernah Camat Sleman beberapa waktu lalu menambahkan, pihaknya pernah tiga kali menerima surat rekomendasi untuk penduduk yang berminat pindah ke Sleman. Saat itu, surat rekomendasi diperuntukkan bagi penduduk asal NTT dan Papua yang sudah lama menetap dan ingin pindah ke Sleman.

Kendati demikian, ia mengaku belum pernah menerima pengajuan pindah menggunakan surat rekomendasi selama memegang wilayah Ngaglik.

Advertisement

Di tempat terpisah, Sekretaris Camat Pakem, Edi Harma menuturkan, pihaknya belum pernah menerima pengajuan pindah dengan menggunakan surat rekomendasi dari Kepala Dindukcapil Sleman. Selama ini, proses pengajuan pindah menggunakan aturan yang sudah ditetapkan, antara lain, untuk penduduk luar DIY harus melampirkan SKP yang dikeluarkan kepala Dindukcapil setempat dan akan diurus dari jenjang birokrasi yang paling bawah.(ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif