Jogja
Kamis, 25 Agustus 2016 - 19:20 WIB

KEPENDUDUKAN GUNUNGKIDUL : Baru Lahir, Bayi akan Langsung Peroleh Akta Kelahiran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Kependudukan Gunungkidul terus dibenahi datanya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-– Target nasional untuk kepemilikan akta kelahiran sebanyak 70% dari jumlah penduduk pada 2020 mendatang membuat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bergerak segesit mungkin.

Advertisement

Hal tersebut disebabkan penduduk Gunungkidul yang memiliki akta kelahiran masih berada di bawah 50%.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Eko Subiantoro mengatakan bahwa dari sekitar 756.000 penduduk di Gunungkidul, Disdukcapil mencatat baru 35% penduduk yang memiliki akta kelahiran.

Ia mengaku masih cukup kesulitan untuk menjangkau penduduk terlebih yang berada di wilayah pinggiran Gunungkidul untuk melakukan pengurusan akta kelahiran. Dikatakannya, bahwa akta kelahiran pun mesti dianggap penting untuk masing-masing penduduk mengurusnya.

Advertisement

“Masyarakat harus sadar untuk kepemilikan akta kelahiran. Jangan kalau pas butuh baru sibuk mengurusnya,” kata Eko kepada Harianjogja.com (24/8/2016).

Ia mengatakan demi mewujudkan pemenuhan target tersebut, pada Selasa (23/8/2016) lalu pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak penolong persalinan, seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI), puskesmas, klinik bersalin, ataupun sejmlah rumah sakit.

Setelah dilakukan koordinasi, pihaknya pun akan segera menyusun SOP standar pelayanan untuk kepengurusan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.

Advertisement

“Harapannya bayi yang lahir ketika keluar dari tempat persalinan sudah langsung bawa akta,” kata dia.

Eko mengatakan bahwa hal ini merupakan terobosan terbaru sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk Gunungkidul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif