Jogja
Selasa, 10 Februari 2015 - 04:20 WIB

KERACUNAN BANTUL : Dong Young Tress Hujan Kritikan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/depdagri.go.id)

Keracunan Bantul di perusahaan yang sama untuk kedua kalinya menuai kritik dari berbagai pihak.

Harianjogja.com, BANTUL- Manajemen PT Dong Young Tress dicecar berbagai kritikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Bantul terkait keracunan ratusan karyawaan perusahaan itu hingga dua kali berturut-turut. Pemkab Bantul melayangkan surat peringatan untuk kedua kalinya.

Advertisement

Manajemen PT Dong Young Tress dipanggil oleh Komisi D DPRD Bantul pada Senin (9/2/2015) siang terkait kasus keracunan yang terjadi pekan lalu hingga mengakibatkn 193 orang korban. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul Susanto bahkan mengeluarkan nada ancaman.

“Apakah usaha Anda ini masih mau berlanjut? Kalau masih mau ikuti semua yang direkomendasikan Pemkab dan dewan,” tegas Susanto.

Susanto mengatakan perusahaan tidak cermat memilih jasa katering. Pemilihan jasa katering itu hanya melalui browsing di internet tanpa mengecek ke lokasi.

Advertisement

Selain itu beban kerja buruh juga memprihatinkan karena mereka terus dipaksa lembur berminggu-minggu.

“Padahal pada saat keracunan pertama, kami sudah sampaikan secara lisan agar perusahaan jangan lembur dulu,” ujarnya lagi.

Ia meminta manajemen perusahaan asal Korea Selatan itu segera mengatur jam kerja lembur agar buruh tidak dipaksa terus menerus lembur hingga malam hari selama berminggu-minggu demi mengejar target produksi. Kualitas kesehatan buruh yang menurun ditengarai rentan terhadap keracunan.

Advertisement

“Sudah banyak keringanan yang diberikan ke perusahaan anda, perusahaan ini harus memberi manfaat bagi masyarakat dan Pemda,” lanjutnya.

Susanto seusai audiensi juga menyatakan segera mengeluarkan surat peringatan yang kedua untuk perusahaan pembuat rambut palsu itu. Peringatan pertama telah dijatuhkan beberapa bulan lalu lantaran perusahaan ini dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan.

Perusahaan ini juga dilarang menerapkan lembur sebelum persoalan keracunan ini selesai.

Disnakertrans akan memanggil manajemen perusahaan dalam waktu dekat ini untuk menandatangani perjanjian perusahaan itu akan melaksanakan rekomendasi Pemkab.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif