Jogja
Kamis, 11 Mei 2023 - 20:24 WIB

Keraton Jogja Belum Keluarkan Kekancingan & Palilah untuk Tol Jogja-Bawen

Stefani Yulindriani Ria S. R  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan jembatan elevated Tol Jogja Bawen di Selokan Mataram di sekitar Desa Margokaton, Seyegan, Sleman. - Istimewa

Solopos.com, JOGJA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X akan mengeluarkan Serat Kekancingan dan Palilah untuk proyek jalan tol Jogja-Bawean setelah seluruh konsultasi publik untuk warga terdampak tol rampung. Saat ini pihak Keraton Jogja belum mengetahui berapa luasan tanah berkarakteristik khusus yang akan dimanfaatkan untuk proyek nasional tersebut.

Serat Kekancingan adalah surat izin pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten oleh masyarakat umum atau institusi. Sedangkan Palilah adalah surat izin sementara pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten oleh masyarakat luas atau institusi sebelum dikeluarkannya Serat Kekancingan.

Advertisement

Sebelum tahap konsultasi publik, telah dilakukan tahap pendataan awal untuk mengetahui jumlah bidang yang diperlukan untuk pembangunan jalan tol. Dari pengukuran di awal, hingga memasuki tahap konsultasi publik di beberapa daerah terdapat perbedaan jumlah bidang yang diperlukan untuk tol.

Misalnya untuk proyek tol Jogja-YIA, dari catatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertau) DIY ada penambahan bidang tanah terdampak tol di  Kulonprogo. Awalnya ada 2.285 bidang, kemudian bertambah menjadi 2.875 bidang.

Advertisement

Misalnya untuk proyek tol Jogja-YIA, dari catatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertau) DIY ada penambahan bidang tanah terdampak tol di  Kulonprogo. Awalnya ada 2.285 bidang, kemudian bertambah menjadi 2.875 bidang.

Sehingga menurut Sultan HB X setelah konsultasi publik rampung, pihaknya baru mengetahui berapa total luas lahan yang digunakan untuk tol, termasuk tanah kas desa (TKD) dan Sultan Ground (SG).

“Itu kalau sudah diidentifikasi, kita mengeluarkan izin untuk menentukan layout dari jalan yang akan jadi tol. Itu baru dihitung, sekarang belum selesai [konsultasi publik], ya belum. Dari Sleman ke selatan dan sebagainya masih berproses untuk mau tidak [tahap persetujuan warga terdampak tol dalam konsultasi publik], baru sosialisasi [konsultasi publik]. Setelah itu baru dikeluarkan izin resmi, baru bisa dihitung tanah Kraton berapa. Kalau belum ya belum,” katanya di kompleks Kepatihan, Kamis (11/5/2023).

Advertisement

“Itu kan nanti lewat Dinas Pertanahan Jogja [Dispertaru DIY], tapi kalau identifikasinya, sosialisasi [konsultasi publik] belum selesai kan, belum keluar [serat palilah dan kekancingan]. Ya kecuali, kalau setiap tahap dikeluarkan Surat Keputusan (SK), mungkin bisa. Tapi kalau maunya menyeluruh ya nunggu sampai sosialisasi selesai, sampai di perbatasan ya harus cepat diselesaikan kan gitu,” katanya.

Sementara Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) , A.J. Dwi Winarsa menyampaikan untuk pemanfaatan tanah karakteristik khusus di DIY, pihaknya masih menunggu diterbitkannya serat palilah dan serat kekancingan dari Kraton Jogja.

“Sambil menunggu terbitnya serat palilah, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, pelaksanaan konstruksi Jalan Tol Jogja-Bawen tetap diusahakan berjalan sesuai rencana,” ucapnya.

Advertisement

Saat ini untuk Seksi 1 ruas Jogja-SS Banyurejo sepanjang 8,8 km telah dilakukan pekerjaan konstruksi hingga 36,14%. Untuk pelepasan lahan telah mencapai 64,65 persen. Ditargetkan untuk Seksi 1 di wilayah DIY akan rampung tahun 2024.

“Untuk kegiatan penambahan lahan di DIY sampai dengan saat ini di tahap pengumuman daftar nominatif dan akan segera dilaksanakan kegiatan penilaian appraisal. Untuk realisasi pembayaran uang ganti kerugian [UGK] tol Jogja-Bawen ditargetkan bisa selesai pada tahun ini,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Izin Pemanfaatan Tanah Kraton Jogja untuk Proyek Tol Jogja-Bawen Menunggu Rampungnya Konsultasi Publik

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif