SOLOPOS.COM - Ilustrasi (sillyscenes.com)

Harianjogja.com, BANTUL– Tiga santri dibawah umur dijerat dengan pasal pidana lantaran dituduh melempar kereta api dengan batu.

Tiga orang santri sebuah pesantren di daerah Moyudan, Sleman yang berbatasan dengan Kabupaten Bantul itu diamankan petugas kepolisian
Polsek Sedayu sejak Senin (8/12/2014) lalu. Tiga santri berusia 16 tahun itu masing-masing berinisial AM, NH dan FR.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Ketiganya dituduh melempar kereta api yang melintas dari arah barat menuju Jogja tepatnya di Dusun Tapen, Desa Argosari, Sedayu Bantul.
Tidak jauh dari lokasi pesantren tempat mereka menimba ilmu agama. Kapan pastinya pelemparan itu dilakukan belum diketahui, tapi pada
Sabtu (6/12/2014) lalu, Polsek Sedayu mendapat laporan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terjadi pelemparan batu ke gerbong kereta yang
melintasi wilayah Sedayu. Kendati tidak mengakibatkan kerusakan serius, pelemparan batu itu telah meninggalkan bekas di bagian belakang
gerbong kereta.

Humas Polsek Sedayu Ipda Agus Supraja menyatakan lembaganya langsung bergerak saat mendapat laporan dari PT KAI. Berdasarkan
informasi dari warga, pelaku pelemparan mengarah kepada santri pondok pesantren di Moyudan, Sleman.

“Kami lalu berkoordinasi dengan pengelolan pondok pesantren,” ungkap Agus Supraja Selasa (9/12/2014).

Dari hasil penyelidikan, diketahui tiga remaja di bawah umur itu terlibat pelemparan. Senin siang sekitar Pukul 13.00 WIB. Ketiganya
digelandang petugas ke Polsek Sedayu untuk diperiksa.

“Sampai sekarang mereka masih diperiksa,” ujarnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya