SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, BANTUL-Tiga santri berusia 16 tahun dari pesantren di daerah Moyudan, Sleman yang berbatasan dengan Kabupaten Bantul, AM, NH dan FR terjerat pasal pidana karena melempar kereta api dengan batu.

Polisi, kata Humas Polsek Sedayu Ipda Agus Supraja, mendalami motif pelemparan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Namun
menurut pengakuan ke tiga pelaku, pelemparan itu hanya dilakukan karena iseng dan tidak dimaksudkan untuk tujuan tertentu. Kendati demikian,
Agus memastikan ketiganya tetap diproses secara hukum.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Kepala Polsek Sedayu Kompol Darwis mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang
secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun dan enam bulan penjara. Namun polisi memutuskan tidak
menahan mereka dengan alasan ketiganya masih di bawah umur serta masih dalam proses belajar. Polisi juga akan melakukan pembinaan
terhadap ketiganya.

“Hanya mereka diharuskan wajib lapor setiap hari,” terang Darwis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya