Jogja
Rabu, 10 Desember 2014 - 15:20 WIB

KERETA DILEMPAR BATU : Pelaku Mengaku Hanya Iseng

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, BANTUL-Tiga santri berusia 16 tahun dari pesantren di daerah Moyudan, Sleman yang berbatasan dengan Kabupaten Bantul, AM, NH dan FR terjerat pasal pidana karena melempar kereta api dengan batu.

Polisi, kata Humas Polsek Sedayu Ipda Agus Supraja, mendalami motif pelemparan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Namun
menurut pengakuan ke tiga pelaku, pelemparan itu hanya dilakukan karena iseng dan tidak dimaksudkan untuk tujuan tertentu. Kendati demikian,
Agus memastikan ketiganya tetap diproses secara hukum.

Advertisement

Kepala Polsek Sedayu Kompol Darwis mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang
secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun dan enam bulan penjara. Namun polisi memutuskan tidak
menahan mereka dengan alasan ketiganya masih di bawah umur serta masih dalam proses belajar. Polisi juga akan melakukan pembinaan
terhadap ketiganya.

“Hanya mereka diharuskan wajib lapor setiap hari,” terang Darwis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif