SOLOPOS.COM - Ilustrasi site plan Jogja Eco Wisata, yang merupakan proyek dari pengembang Robinson Saalino, yang kini menjadi tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman. (Harianjogja.com-Istimewa)

Solopos.com, SLEMAN — Jumlah korban mafia tanah kas desa di kawasan Jogja Eco Wisata, Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, diperkirakan mencapai 110 orang. Jumlah korban itu merupakan para pembeli tempat hunian atau investor yang melapor ke Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata.

Juru Bicara Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata, Putra, menuturkan kerugian yang ditanggung korban yang telah mengadu mencapai Rp30 miliar. “Yang sudah masuk data ke kami sekitar Rp30 miliar, yang sudah masuk terdata,” ujarnya dalam konferensi pers di Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Proklamasi 45 (LKBH UP45), Sabtu (27/5/2023).

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Sedangkan menyebut total kerugian korban mencapai ratusan miliar dengan penghitungan berdasarkan estimasi harga properti per unit rata-rata di Jogja Eco WIsata. Jumlah unit hunian baik vila dan rumah di Jogja Eco Wisata saat ini mencapai 972 unit. Harga rata-rata tiap unit hunian itu mencapai Rp200 juta.

Dengan demikian, bisa diperkirakan total kerugian yang ditanggung korban sebanyak 972 unit itu bisa mencapai Rp194,4 miliar. Dari 972 unit yang ditawarkan itu, menurut Putra, sudah ada sekitar 30 persen yang telah diserahterimakan. Sedangkan sisanya masih mangkrak.

“Yang lainnya itu masih mangkrak, ada yang masih pondasi, masih kaveling, banyak sekali yang seperti itu. Untuk penghuninya sendiri kira-kira 30 persen lah yang untuk invetasi vila tadi,” katanya.

“Keinginan kami, inginnya legal begitu saja. Kami inginnya legal, misal pun nanti dianggap ilegal kita minta menuntut restitusi saja. Jadi sesuai dengan apa yang kami keluarkan, sesuai nominal di surat perikatan tadi,” sambungnya.

60 Tahun

Tak hanya itu korban pembeli vila (investor) di kawasan Jogja Eco Wisata, di atas tanah kas desa, dijanjikan masa tinggal atau bisa menghuni vila hingga 60 tahun oleh pengembang, yakni Robinson Saalino. Sementara itu, Robinson Saalino saat ini masih ditahan pihak kejaksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka mafia atau penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman.

Sekadar informasi, Jogja Eco Wisata dibangun di atas tanah kas desa seluas 203.275 meter persegi atau 20 hektare lebih di Candibinangun. Jogja Eco Wisata awalnya dinamai Jogja Eco Park dan mulai dikerjakan pada 2012.

Fasilitas dalam kawasan itu meliputi kolam renang, rumah toko, perumahan, pantai buatan, hingga waterboom. Waterboom yang akan dibangun di Jogja Eco Park sempat digadang-gadang sebagai waterboom terbesar di Asia Tenggara.

Jogja Eco Wisata dirancang sebagai kawasan superblok pertama di Jogja. Di Indonesia, superblok yang cukup terkenal adalah Pantai Indah Kapuk di Jakarta hingga Pakuwon City di Semarang dan Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya