Kerusakan lingkungan terjadi di Jetis, Bantul.
Harianjogja.com, BANTUL- Upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan bersejarah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan Bupati Bantul melarang kegiatan penambangan batu di kawasan Sesar Opak Dusun Kembangsongo, Trimulyo, Jetis, Bantul.
Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal
“Seperti tadi perintah Sultan, batuan sedimen yang ada di Sesar Opak Kembangsono jangan sampai hilang, karena ini untuk melestarikan sejarah jutaan tahun lalu,” ujar Bupati Bantul Suharsono, Sabtu (9/4/2016).
Perintah dari Sultan ini diterima saat Sultan melakukan kunjungan dalam acara napak tilas gempa Jogja beberapa hari lalu.
“Karena melestarikan sejarah yang ada di Bantul merupakan tugas saya, maka saya akan segera memanggil lurah desa setempat dan jajaran kepolisian untuk segera memasang garis larangan di wilayah sesar opak tersebut,”katanya.
Selama ini aktivitas penambangan batu di wilayah sesar Opak tersebut dinilai merusak lingkungan, meskipun ada sebagian penambang yang sudah mengaku memiliki izin namun sebaiknya pemerintah harus mengambil tindakan yang lebih tegas.