Jogja
Minggu, 15 September 2013 - 15:12 WIB

Kesadaran Bayar Pajak di Gunungkidul Minim

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga membayar pajak (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Ilustrasi warga membayar pajak (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kesadaran wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gunungkidul masih minim.

Advertisement

Hal tersebut terlihat dari target Rp12,8 miliar tahun ini baru terealisasi Rp6,9 miliar padahal jatuh tempo 30 September mendatang.

Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki mengatakan, sampai mendekati jatuh tempo, realisasi pembayaran PBB masih rendah.

“Sampai 11 September kemarin pendapatan PBB baru mencapai Rp6,9 miliar,” kata dia, Jumat (13/9/2013).

Advertisement

Menurut Marwoto, Jumlah obyek pajak PBB di Gunungkidul mencapai 576.549, namun baru 394.500 yang sudah membayar. DPPKAD pun telah melakukan berbagai upaya penyadaran kepada wajib pajak diantaranya dengan menerjunkan tim untuk mengingatkan sampai ke rumah-rumah.

Selain itu, kata Marwoto, pengumuman melalui sejumlah media radio juga sudah dilakukan. Hanya saja, beberapa kendala yang ditemui dilapangan ada sejumlah wajib pajak yang tidak tinggal dalam objek pajak.

“Seperti objek pajak di Wonosari tapi orangnya tinggal di Yogya atau tinggal merantau. Ini kendala bagi kita,” ucapnya.

Advertisement

Marwoto menambahkan, bagi wajib pajak yang terlambat membayar melebihi jatuh tempo akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% setiap bulannya per objek pajak yang harus dibayarkan. Untuk melayani PBB ini, DPPKAD juga terpaksa membuka pelayanan pada hari Sabtu, yang biasanya tutup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif