SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rokok (Liputan6.com)

Mendapatkan lingkungan yang sehat, termasuk bebas dari asap rokok, merupakan hak asasi.

Harianjogja.com, JOGJA – Aktivis yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) akan menjadi standar dalam mengukur suatu legislasi atau regulasi bila diaksesi Indonesia.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Karena itu Indonesia harus segera mengaksesi FCTC. Bila suatu negara tidak memiliki kendali untuk mengendalikan tembakau, itu juga bisa dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” kata Ifdhal seperti dikutip Antara, Sabtu (26/11/2016).

Ifdhal mengatakan bila FCTC sudah diaksesi, maka masyarakat Indonesia memiliki modal kuat untuk mempersoalkan produk legislasi maupun regulasi yang tidak sejalan dengan FCTC baik ke Mahkamah Konstitusi (MK), pengadilan maupun pengadilan tata usaha negara.

“Misalnya aturan tentang pajak, retribusi daerah, rokok dan lain-lain, harus sejalan dengan konteks pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok,” tuturnya.

Menurut Ifdhal, mendapatkan lingkungan yang sehat, termasuk bebas dari asap rokok, merupakan hak asasi. Justru, merokok yang selama ini diargumentasikan sebagai hak, bukanlah hak asasi.

Di dalam literatur, hak asasi manusia dikategorikan menjadi dua kelompok besar, yaitu hak positif yang melarang intervensi negara dalam pemenuhannya dan hak negatif yang memerlukan intervensi negara dalam mewujudkannya.

“Merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan standar kesehatan dan lingkungan yang baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya