SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementrian Sosial akan menanggung layanan kesehatan bagi gelandangan, pengemis, korban tindak kekerasan dan penghuni rumah tahanan melalui Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS).

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan gelandangan dan pengemis termasuk penyandang masalah kesejahteraan sosial dan berkategori fakir miskin yang belum terdaftar.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

“Mereka diasumsikan tidak mampu untuk membayar untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga,” katanya seusai meninjau bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu, Senin (13/1/2014).

Menurut Salim, kategori fakir miskin yang terdaftar maupun yang belum terdaftar ditetapkan Kemensos setelah berkoordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga terkait, yang kemudian menjadi dasar Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendata.

Dalam tinjauannya tiga hari lalu, Salim mengungkapkan jumlah bantuan renovasi RTLH di Gunungkidul masih banyak, yaitu ada sekitar 14.000 kepala keluarga (KK).

Dari jumlah itu yang sudah menerima 400 KK, yang berjalan sejak empat tahun lalu. Terakhir tahun lalu sebanyak 100 KK. “Tahun ini akan kami [Kemensos] tambah,” ucapnya.

Kemensos menganggarkan bedah rumah tidak layak huni sebanyak 15.000-20.000 sejak 2005. Sejak saat itu pula sudah ratusan ribu RTLH yang dibantu dan Gunungkidul merupakan lokasi yang ke-30 yang dia kunjungi sebagai daerah yang mendapat bantuan renovasi RTLH.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Dwi Warna Widinugraha menyambut baik janji Mensos yang akan menambah kuota bantuan RTLH. “Kami sudah empat tahun berturut-turut mendapat bantuan RTLH,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya