SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Implementasi Undang-Undang Kesehatan No 36/2009 dan Peraturan Pemerintah No 109/2012 rupanya belum berjalan dengan baik di daerah, khususnya terkait dengan pengaturan iklan rokok.

Harianjogja.com, BANTUL – Penerapan regulasi peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada level Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum terlihat. Implementasi Undang-Undang Kesehatan No 36/2009 dan Peraturan Pemerintah No 109/2012 rupanya belum berjalan dengan baik di daerah, khususnya terkait dengan pengaturan iklan rokok.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Direktur Program Muhammad Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MTCC UMY), Nanik Prasetyoningsih mengatakan di DIY baru Kabupaten Kulon Progo yang dirasa cukup berhasil dalam menggalakan KTR.

“Di sana aturan main soal iklan rokok cukup tegas dan memang lebih sulit. Mereka juga membuat satgas di masing-masing kawasan publik, seperti sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya yang bertujuan untuk memantau wilayah-wilayah KTR terbebas dari perokok,” kata Nanik dalam Focus Group Discussion dengan tema “Implementasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok dan Pengendalian Iklan Rokok di DIY” di Ruang Rapat Gedung Asri Medical Center (AMC) Lantai 3 UMY, Selasa (26/1/2016).

Acara yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing dinas Kesehatan Kabupaten yang ada di DIY, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti rokok, dan perwakilan masyarakat ini bertujuan mencari strategi terbaik dalam implementasi KTR dan strategi pengendalian rokok.

“Acara ini ingin mengajak diskusi perwakilan dinas kesehatan masing-masing kabupaten, LSM, serta perwakilan masyarakat DIY untuk membahas pencegahan intervensi industri rokok yang merambah ranah publik dan privat yang mulai bermunculan di DIY,” kata Nanik.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo, Bambang Haryatno mengatakan selain membantuk satgas untuk kawawan publik pihaknya juga melakukan political will kepada pemimpin daerah dan menggalang peran aktif masyarakat.

“Demi menegakkan Perda No 5 tentang KTR ini kami ingin mengajak masyarakat untuk sadar akan bahaya rokok. Perda ini bukan melarang melarang masyarakat untuk merokok, melainkan membatasi tempat merokok,” kata Bambang.

Bambang menambahkan penegakan perda ini juga berusaha untuk menekan angka usia perokok pemula dalam menggunakan rokok. Sejauh ini perokok di kalangan remaja sangat banyak di Kabupaten Kulonprogo.

“Beberapa pencegahan yang kami lakukan adalah penegasan kepada toko-toko untuk melarang menjual rokok kepada anak yang berusia di bawah 18 tahun. Kami juga melarang industri rokok untuk memasang iklan luar ruang di kawasan ruas jalan raya Kulonprogo,” kata Bambang.

Bambang mengaku sudah melakukan tindakan menurunkan iklan-iklan rokok yang melanggar, sejauh ini sebanyak 1.964 spanduk, sembilan billboard, dan empat papan nama iklan rokok yang diturunkan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya