SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Saat ini pembahasan terkait dengan intergasi tersebut terus dilakukan oleh Pemkab dan Dewan.

Harianjogja.com, SLEMAN– Mulai 2017, pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Sleman akan diintegrasikan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Plt Sekda Sleman Iswoyo Hadiwarno mengatakan, saat ini pembahasan terkait intergasi tersebut terus dilakukan oleh Pemkab dan Dewan. Pembahasan sudah menjurus pada masalah detail teknis pengintegrasian peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan. “Kami berharap proses integrasi ini jangan sampai membuat bingung peserta Jamkesda. Secara pribadi saya menilai perlu segera dilakukan proses integrasi itu,” katanya kepada Harian Jogja, Minggu (4/12).

Menurutnya, proses integrasi peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan itu memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan beberapa rumah sakit swasta yang selama ini bekerjasama dengan Pemkab, tahun depan tidak akan menerima peserta Jamkesda. “Informasi yang saya dapat, rumah sakit PKU Gamping dan Hermina, sudah tidak melayani peserta Jamkesda. Mereka tetap melayani pemegang kartu BPJS. Padahal, sampai Desember ini Pemkab masih menganggarkan layanan kesehatan bagi pemegang kartu Jamkesda,” ujarnya.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Mafilindati Nuraini. Menurutnya, rencana integrasi peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan masih dibahas dengan Dewan. Menurutnya, integrasi peserta Jamkesda ke BPJS tersebut memiliki konsekuensi pada terhentinya program Jamkesda. “Iya (rencana) integrasi akan dilakukan tahun depan,” tegasnya.

Terkait pembayaran klaim, Linda sapaan Mafilindati melanjutkan, Pemkab masih akan menanggung biaya iuran bulanan bagi warga miskin atau rentan miskin yang didaftarkan ke BPJS. Sementara pemegang kartu Jamkesda mandiri atau tergolong non miskin akan didaftarkan juga sebagai peserta BPJS. “Asalkan kartunya masih aktif, kami akan daftarkan mereka sebagai peserta BPJS tahun depan. Preminya kami bayar selama satu tahun, setelah itu mereka didorong untuk membayar sendiri ke BPJS,” ujarnya.

Dia mengatakan, peserta Jamkesda yang tercover selama ini terdata dan tercantum dalam daftar keluarga miskin. Model kepesertaannya ‘by name’ dan ‘by address’ berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati. Jamkesda, katanya, diselenggarakan atas dasar usaha bersama dan kekeluargaan. Hal itu bertujuan untuk menggabungkan risiko seseorang ke dalam suatu kelompok masyarakat. “Pembiayaannya dilakukan secara praupaya namun tetap menjamin mutu pelayanan,” kata Linda.

Jenis pelayanan yang diperoleh peserta Jamkesda, sambung dia, beragam hal terkait dengan kesehatan peserta. Mulai dari rawat jalan hingga rawat inap di puskesmas dan Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan Pemkab. “Untuk pelayanan di RS, khusus kelas tiga. Selain itu kami juga menjamin obat, bahan, dan tindakan medis pasien. Termasuk biaya persalinan bagi warga yang tidak memiliki jaminan persalinan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya