SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahman)

Harianjogja.com, BANTUL- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY menyebutkan PT. Dong Young Tress tidak pernah memberikan kompensasi ke Pemkab Bantul sejak perusahaan itu berdiri pada 2008. Perusahaan asal Korea Selatan pembuat rambut palsu itu sebelumnya dihebohkan dengan keracunan masal yang dialami ratusan pekerjanya.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DIY yang keluar tahun ini menyebutkan, Pemkab Bantul tidak pernah menerima kompensasi dari perusahaan tersebut karena dalam perjanjian kerjasama yang dibuat pada 20017 atau semasa kepemimpinan Bupati Idham Samawi itu, tidak ada kesepakatan tentang kewajiban kompensasi yang harus dibayar perusahaan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, perusahaan yang disebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul melanggar UU ketenagakerjaan itu hanya diwajibkan merekrut 4.000 tenaga kerja dari wilayah Kabupaten Bantul. Namun hingga saat ini, perusahaan itu hanya mampu merekrut 2.684 orang tenaga kerja. Itu pun sebagian berasal dari luar Bantul.

BPK menilai hingga tujuh tahun perusahaan itu beroperasi, Kabupaten Bantul tidak menerima manfaat yang optimal dari keberadaan perusahaan asing tersebut. Lembaga auditor negara itu meminta Pemkab Bantul melakukan evaluasi terhadap kerjasama dengan perusahaan rambut palsu ekspor itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya