Jogja
Selasa, 9 Desember 2014 - 18:40 WIB

KESEJAHTERAAN KARYAWAN : Dong Young Tress Dinilai Tak Beri Manfaat Maksimal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahman)

Harianjogja.com, BANTUL- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY menyebutkan PT. Dong Young Tress tidak pernah memberikan kompensasi ke Pemkab Bantul sejak perusahaan itu berdiri pada 2008. Perusahaan asal Korea Selatan pembuat rambut palsu itu sebelumnya dihebohkan dengan keracunan masal yang dialami ratusan pekerjanya.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DIY yang keluar tahun ini menyebutkan, Pemkab Bantul tidak pernah menerima kompensasi dari perusahaan tersebut karena dalam perjanjian kerjasama yang dibuat pada 20017 atau semasa kepemimpinan Bupati Idham Samawi itu, tidak ada kesepakatan tentang kewajiban kompensasi yang harus dibayar perusahaan.

Advertisement

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, perusahaan yang disebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul melanggar UU ketenagakerjaan itu hanya diwajibkan merekrut 4.000 tenaga kerja dari wilayah Kabupaten Bantul. Namun hingga saat ini, perusahaan itu hanya mampu merekrut 2.684 orang tenaga kerja. Itu pun sebagian berasal dari luar Bantul.

BPK menilai hingga tujuh tahun perusahaan itu beroperasi, Kabupaten Bantul tidak menerima manfaat yang optimal dari keberadaan perusahaan asing tersebut. Lembaga auditor negara itu meminta Pemkab Bantul melakukan evaluasi terhadap kerjasama dengan perusahaan rambut palsu ekspor itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif