SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, BANTUL– Pemkab Bantul tidak berkutik menghadapi perusahaan asal Korea Selatan PT. Dong Youn Tress yang melakukan banyak pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul belum akan memanggil dan memberikan sanksi ke perusahaan pembuat rambut palsu itu, kendati telah ditemukan berbagai pelanggaran. 

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Bantul Addienulhaq Jati Panuntun menyatakan paska-temuan inspeksi mendadak (sidak) DPRD Bantul dan lembaganya mengenai pelanggaran hak buruh di pabrik wig tersebut, belum ada panggilan maupun surat peringatan yang disampaikan ke pimpinan PT. Dong Young Tress. Sidak itu dilakukan tak lama setelah terjadi keracunan makanan yang menimpa ratusan buruh pabrik tersebut. Alasannya kata Addieulhaq, karena perusahaan tersebut saat ini masih dalam pembinaan
Disnakertrans. Sehingga surat peringatan maupun sanksi belum diberikan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pada Maret lalu, pemilik perusahaan yang merupakan warga Korea Selatan tersebut juga sudah datang ke Disnakertrans. Otoritas perusahaan saat itu berjanji akan melakukan perbaikan dan pemenuhan hak buruh sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Sejatinya kata dia, pembinaan kepada perusahaan yang berlokasi di Dusun Nganyang, Sitimulyo, Piyungan Bantul itu sudah dilakukan sejak awal perusahaan itu dibuka pada 2008 hingga saat ini. Selama itu pula pelanggaran hak buruh terus terjadi sementara Pemkab Bantul tidak pernah menjatuhkan sanksi. Alasannya, pertama karena posisi tawar perusahaan itu sangat tinggi. Kedua karena
perusahaan selalu berjanji akan melakukan perbaikan.

“Bagaimana ya, mereka itu menganggap mereka telah berjasa mempekerjakan ribuan orang jadi mereka sulit mengikuti aturan. Selain itu karena mereka berjanji akan menaati aturan. Jadi sampai sekarang belum dapat dijatuhkan sanksi,” lanjutnya.

Di sisi lain penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DIY juga tidak dapat turun tangan melakukan penyidikan atau membawa masalah ini ke jalur hukum sebab, Disnakertrans Bantul baru mengeluarkan surat peringatan pertama. Sesuai ketentuan, penyidikan oleh PPNS baru dapat dilakukan bila Disnakertrans sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan.

Menanggapi lemahnya posisi Pemkab Bantul berhadapan dengan otoritas pabrik rambut palsu itu, Anggota Komisi D DPRD Bantul yang membidangi masalah tenaga kerja Sigit Nursyam mengatakan, bupati Bantul harus turun tangan membereskan pelanggaran hak buruh yang terjadi di Dong Young Tress. Pemkab harus tegas terhadap perusahaan nakal.

“Investor boleh masuk ke Bantul, tapi hak tenaga kerja harus dipenuhi, jangan justru warga Bantul jadi budak di negeri sendiri,” tegas dia. (Baca Juga : KESEJAHTERAAN KARYAWAN : Disidak, Berikut Tanggapan Internal Pabrik Wig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya