SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Bagian Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi Daerah (KPED) Kabupaten Bantul Edi Bowo Nur Cahyo mengaku tidak tahu menahu ihwal kerjasama dengan PT Dong Young Tress saat media ini mencoba mengonfirmasi ihwal kerjasama yang menjadi temuan BPK tersebut.

“Saya enggak tahu soal kerjasama itu, karena saat dibuat pada 2007, saya kan belum menjabat Kepala Bagian KPED,” kata Edi Bowo Nurcahyo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ia lalu menyarankan media ini mengonfirmasi anak buahnya Tati Windarti, Kepala Sub Bagian Investasi Kerjasama KPED yang menurutnya tahu banyak ihwal perjanjian kerjasama antara Pemkab Bantul dengan Dong Young Tress.

Namun Tati Windarti menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi media ini Senin (8/12/2014). Menurut dia, berbagai informasi terkait PT Dong Young Tress kini diserahkan ke Kepala KPED.

“Soal kerjasama dengan Dong Young kami satu pintu, yaitu Pak Kepala [Edi Bowo Nurcahyo] yang boleh memberikan keterangan,” tuturnya balik melempar ke Edi Bowo Nurcahyo.

Terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, Tati hanya berkomentar singkat bahwa Pemkab tengah berkoordinasi melaksanakan rekomendasi BPK. Yaitu mengevaluasi perjnajian kerjasama dengan PT. Dong Young Tress. Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PT. Dong Young Tress Agung Sutrisno saat dikonfirmasi menyangkut kerjasama dengan Pemkab Bantul, menolak memberi keterangan.

“Soal itu tanyakan ke Pemkab Bantul saja,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya